"Keterlibatan aparat kita dalam sindikat peredaran tidak ada, yang ada penyalahgunaan," kata Arman di sela Rapat Koordinasi Implementasi Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013).
Pernyataan Arman tersebut menjawab pertanyaan wartawan mengenai keterlibatan anggota Polri dalam peredaran narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghujung Maret 2013, seorang personel Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir KW, dicokok di sebuah tempat hiburan di Jakarta Pusat oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/3/2013) dini hari. Alat bukti yang disita yakni 150 butir ekstasi di saku kiri dan 560 butir lainnya di tempat lain. Ada juga alat timbang digital dan 1 buah alat hisap sabu alias bong.
Kasus teranyar adalah teratangkapnya seorang perwira kepolisian, H, dan seorang bintara, RS, yang berdinas di Polda DIY karena mengedarkan sabu. RS ditangkap beberapa waktu lalu saat mengantarkan sabu ke Komandan Pangkalan AL (Danlanal) Kolonel Antar Setiabudi.
Contoh kasus lainnya adalah kasus yang melibatkan mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki. Dia kedapatan menggunakan narkoba jenis happy five bersama dua tersangka lain, Sri Agustina dan Jhonson Jingga di club malam, Paramount Club, Jl Merak Jingga, Medan.
(ahy/rmd)











































