"Saksi untuk ST," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2013).
Selain Pian, KPK juga memanggil pejabat tinggi pemkot Bandung lainnya. Mereka adalah Kepala Badan Perizinan Terpadu Pemkot Bandung Dandan Riza, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkot bandung Iming Ahmad, serta Kepala Bappeda Pemkot Bandung Gunadi Sukma Bhineka. Ketiga saksi tersebut dipanggil juga untuk Hakim Setya Budi.
Setya Budi merupakan ketua majelis hakim dalam kasus Bansos di PN Bandung. Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah untuk para terdakwa. Belakangan terkuak adanya praktek suap di balik amar putusan yang diduga telah diseting itu, setelah Setya Budi tertangkap tangan oleh KPK tengah menerima uang.
Meskipun para terdakwa divonis bersalah, diduga ada fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam amar putusan.
Di dalam kasus ini, selain Setyabudi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Asep yang diduga sebagai perantara dan tertangkap bersama Setyabudi di PN Bandung, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan seorang swasta bernama Toto Hutagalung.
(rna/lh)











































