"Ada hak peserta pemilu untuk menggunakan media massa," ujar anggota KPI, Idy Muzzayad, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (7/5/2013).
Aturaan soal kampanye di media, lanjut Idy, telah diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dicontohkan, jika seorang caleg mengucapkan selamat atas perayaan hari tertentu atau peristiwa tertentu, maka hal itu tidak disebut dalam kategori kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika seseorang caleg muncul di media dan saat itu bukan waktu masa kampanye media yang sudah ditetapkan oleh KPU, maka hal itu bisa jadi melanggar aturan.
"Ada kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan dengan menawarkan visi dan program," kata Idy.
Terkait adanya persaingan kepentingan pemilik media dalam pemilu, Idy menegaskan setiap media wajib memberikan kesempatan yang sama bagi setiap perserta pemilu untuk melakukan kampanye.
"Harus memberikan kesempatan yang sama. baik pemberitaan maupun iklan. sekarang dia kampanye secara umum dan secara khusus dalam artian tahapan pemilu," tuturnya.
(tfq/tor)











































