"Dari Kejaksaan Agung itu memberikan petunjuk kepada Kejati DKI dan Kejari Jaksel untuk menuntaskan eksekusi dari Susno," kata Jampidsus kepada wartawan di Kejagung, Senin (6/5/2013) malam.
Andhi mengatakan eksekusi dikatakan tuntas jika perintah dalam putusan MA telah dilaksanakan. Baik itu hukuman badan ataupun pembayaran yang wajib dipenuhi Susno.
"Eksekusi itu tuntas termasuk orangnya, badan,benda barang bukti dan uang pengganti," ucap Andhi.
Menurutnya saat ini tim eksekusi sedang berupaya melaksanakan hukuman denda dan pembayaran uang pengganti. Tim sedang melakukan analisa terhadap harta-harta Susno. "Sedang diusahakan," ujar Andhi.
Berdasarkan putusan MA Susno divonis pidana 3.5 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4.2 miliar atas kasus korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
Susno telah menjalani hukuman pidana pada Jumat (3/5) di Lapas Klas IIA Cibinong. Kini Kejaksaan tinggal melaksanakan hukuman denda dan uang pengganti.
(slm/fiq)