"Hakim tidak memberikan kesempatan yang sama dengan advokad dan hanya membatasi pada tiga orang advokad untuk berbicara dan menyampaikan kepada saksi," kata Direktur Pengacara Koordinator Walhi Sumatera Selatan, Muhnur Satyahaprabu, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2013).
Hakim yang dimaksud oleh Muhnur adalah Ahmad Yunus (Hakim Ketua), Arnella (Hakim Anggota), dan Zahri (Hakim Anggota). Ia menilai para hakim mengulang-ulang pertanyaan yang sama kepada terdakwa Anwar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muhnur, hakim tidak tegas menilai saksi yang memberatkan dengan keterangan yang berbeda karena cenderung adanya tekanan dari atasannya. Ia juga menyebutkan hakim selalu menolak menghadirkan barang bukti seperti pagar Mapolda Sumsel.
"Jika berhadapan dengan konflik agraria, para hakim sebaiknya menyelesaikan perkara perdata terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana. Jadi, jangan dicampurkan dong, selesaikan dulu kasus perdatanya baru selanjutnya ke pidana," ujar Muhnur
Audiensi dengan perwakilan MA yakni Ketua Muda Kamar Pidana Artidjo Alkostar dilakukan. Para aktivis juga memberikan 14.280 petisi dukungan 'Bebaskan Anwar Sadat' kepada Artijo. Selanjutnya laporan ini akan dibawa ke Komisi Yudisial.
Kasus yang dialami Anwar berawal dari ratusan petani dan aktivis lingkungan hidup bentrok dengan polisi di Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Selasa (29/1) sore. Sekitar 25 pengunjuk rasa diamankan, termasuk Anwar akibat pintu pagar Mapolda Sumsel roboh.
(vid/tor)











































