Atas hal ini, Mayjen (Purn) Saurip Kadi menggugat 4 UU Politik ke Mahkamah Konstistui (MK).
"Saya gugat empat UU ini karena ini sumber kesemrawutan sistem demokrasi kita sehingga negara kita hari ini amburadul," ujar Saurip kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (6/4/2013).
UU yang dimaksud yaitu No 8/2012 tentang Pemilihan Legislatif, UU No 2/2011 tentang Partai Politik, UU No 27/2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan UU No 24/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Menurut Saurip, empat UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan hak konstitusional yang diatur dalam pasal 1, pasal 6, pasal 19, pasal 22, pasal 27, jaminan dan perlindungan HAM dalam pasal 28, pasal 21 Deklarasi Umum HAM PBB tahun 1948. Ditambahkan pula bertentangan dengan Pasal 5, pasal 15, dan pasal 43 dalam UU RI No 39/1999 tentang HAM.
"Saya mohon MK menyatakan pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," pungkas dia.
Secara keras, purnawirawan TNI tersebut menyatakan rakyat berhak mempunyai wakil di DPR untuk jangka waktu lima tahun, namun berpotensi diberangus di tengah jalan oleh parpol akibat kewenangan partai untuk memberlakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan memberhentikan anggota DPR seperti diatur dalam Pasal 12 huruf (g) dan (h) UU Parpol.
"Dengan memahami bahwa Pemilu yang kita laksanakan adalah pemilu langsung, di mana rakyat dalam pemilu memilih orang bukan partai, tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan parpol," tandas Saurip.
"Lantas, dari mana hak, kewenangan, atau otoritas yang membuat keberadaan parpol serta merta menjadi faktor penentu seorang caleg bisa atau tidak menjadi anggota DPR," pungkas Saurip menyudahi pembicaraan.
(asp/trw)











































