"Biarlah dia tenang, adaptasi dulu di sana (Lapas Cibinong)," kata Amir di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/5/2013).
Amir menegaskan, pihaknya mengakomodir keinginan Susno agar dipenjara di Lapas Cibinong, untuk mempermudah proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno menyerahkan diri Kamis (2/5) malam. Dia langsung dieksekusi ke Lapas Cibinong. Kementerian masih mengkaji pemindahan penahanan Susno. "Kalaupun dipindahkan itu adalah policy kementerian," tegas Amir.
Susno divonis bersalah dalam perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.
Dia dipidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Susno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar.
(fdn/mad)










































