Dua karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Endah Rumbiyanti dan Kukuh Kertasafari berharap majelis hakim memvonis bebas. Keduanya menegaskan tidak terlibat tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
"Saya yakin hakim memiliki hati nurani, mereka juga memiliki kekuatan membebaskan orang yang tidak terbukti bersalah," kata Endah Rumbiyanti di sela-sela pernyataan bersama alumni UI, ITB dan IPB di The H Tower, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/5/2013).
Di hadapan para alumni ketiga kampus, Endah menceritakan proses awal mula dirinya ditetapkan jadi tersangka. Dia mengaku pernah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerangkan informasi yang dibutuhkan Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, sangkaan jaksa yang dituangkan dalam dakwaan tidak tepat. Endah menegaskan dirinya tidak mengetahui proyek bioremediasi 2006-2011 karena baru diangkat menjadi Manajer Lingkungan Sumatera Light North dan Sumatera Light South Chevron pada Juni 2011.
Begitu pun dengan Kukuh. Koordinator Tim Penyelesaian Isu Sosial SLS Chevron ini tak paham dengan dakwaan jaksa.
"Saya didakwa dengan hal-hal yang tidak saya lakukan. Selama proses hukumnya ini saya pun dijadikan tersangka tidak pernah diperiksa sebelumnya," terang Kukuh.
Dia yakin akan dibebaskan bila majelis hakim menggunakan fakta persidangan dan bukti lapangan.
"Hampir semua saksi yang dihadirkan JPU memberikan kesaksian apa yang sebenarnya dan itu menyangkal berbagai surat dakwaan. Bahkan banyak ketidakcermatan dalam dakwaan," ujar Kukuh.
(fdn/asp)











































