Akhirnya Wiranto-Kivlan Damai
Rabu, 13 Okt 2004 21:10 WIB
Yogyakarta - Perseteruan antara Jenderal (Purn) Wiranto dengan Mayjen (Pur) Kivlan Zen berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat tidak akan saling menggugat.Demikian dikatakan Kivlan Zen kepada wartawan usai acara seminar di Gedung University Center (UC) UGM Yogyakarta, Rabu (13/10/2004).Menurut Kivlan, bentuk perdamaian itu tertuang dalam surat pernyataan bersama (Joint Commitment) di Jakarta (30/7/2004) lalu di atas kertas segel bermaterai Rp 6000 yang ditandatangani kedua belah pihak. Selain itu, juga ditandatangani 2 orang saksi yakni Prof Dr Muladi dan Budi Prakoso.Kivlan menegaskan, persoalan peristiwa 1999 tentang PAM Swakarsa, kasus Trisakti dan sebagainya akan diselesaikan melalui Komisi Rekonsiliasi setelah presiden terpilih dilantik. "Antara saya dan Wiranto sudah selesai dengan adanya pernyataan bersama ini. Wiranto juga akan bertanggung jawab dan saya juga," kata Kivlan sambil menunjukkan surat itu. Isi pernyataan bersama itu, pertama, klarifikasi selama perbedaan pendapat yang terjadi pada masa transisi era reformasi adalah untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Demi keselamatan bangsa dan negara Indonesia, tidak lagi diteruskan dan diperluas sehingga merugikan kedua belah pihak, bangsa dan negara.Kedua, keberadaan partisipasi masyarakat dalam pengamanan Sidang Umum (Istimewa) MPR 1998 apapun namanya atau yang biasa disebut PAM Swakarsa, adalah sesuai peraturan perundangan berlaku dan tidak bersifat melawan hukum. Ketiga, beda pendapat yang terjadi mengenai segala sesuatu disampaikan seperti apa adanya dan masing-masing pihak akan mempertanggungjawabkannya.Keempat, segala seuatu yang berhubungan dengan persoalan perbedaan pendapat selama ini, penyelesaiannya akan dilakukan secara nasional yang merupakan bagian dari proses rekonsiliasi nasional sesuai peraturan perudangan yaitu Komisi Rekonsiliasi. "Jadi Wiranto mau mempertanggungjawabkannya sesuai apa yang terjadi," demikian Kivlan Zen.
(rif/)











































