Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin yang merupakan mantan ketua KPU periode 2001-2005 terjerat kasus korupsi dana taktis KPU dan pengadaan asuransi. Sebagaimana dikutip dari daftar bacaleg yang dipublikasi Senin (6/5/2013), Nazaruddin tercatat sebagai bakal caleg dengan nomor urut 1 dari daerah pemillihan Jawa Barat III yang meliputi Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor.
Dalam berkas persyaratan yang diserahkan ke KPU, Nazarruddin tak menyerahkan formulir yang menyatakan dirinya tak pernah dipidana, yaitu Formulir Model BB-1 atau surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam BB-2 itu tak disertakan Bukti Surat Kabar yang menyatakan dirinya mantan narapidana dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Padahal, bagi mantan terpidana syarat ini wajib diserahkan ke KPU.
Sementara formulir lainnya telah dipenuhi oleh Nazar, seperti Model BB-3 surat pernyataan kesediaan untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih sebagai anggota DPR. Dan formulir lain yang harus dipenuhi sebagaimana kompetensi yang bersangkutan dan diatur KPU, termasuk surat keterngan terdaftar sebagi pemilih, sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba dan menyertakan ijazah, KTP, KTA dan pas foto.
Sebagaimana diketahui, pada 20 Mei 2005, Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPU. Mahkamah Agung (MA) memvonis Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI itu dalam putusan kasasi dengan hukuman 6 tahun penjara.
Selain hukuman 6 tahun penjara, Nazaruddin juga dikenakan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Nazar juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 1,068 miliar, jika tidak dibayar maka hukuman Nazar diperpanjang 2 tahun.
Namun pada 4 Januari 2008, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Nazar. MA mengurangi masa tahanan Nazar dari 6 tahun menjadi 4,5 tahun. Tanggal 26 Februari 2008, Nazaruddin mengajukan pembebasan bersyarat karena merasa sudah melewati 2/3 masa tahanannya. Nazaruddin kemudian bebas bersyarat pada Maret 2008.
(van/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini