"Terdakwa dituntut dengan tiga pasal karena menyembunyikan informasi terkait perbuatan terorisme," kata Jaksa Penuntut Umum, Rini Hartati di ruang sidang Soebekti, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/5/2013).
Rini mengatakan, terdakwa berperan sebagai orang yang merekrut Thorik, teroris Tambora. Dia membiayai Thorik dalam membuat bom tabung di rumah yang sengaja dia kontrakan di daerah Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini melanjutkan, terdakwa didakwa pasal 15 Jo 7, pasal 15 Jo 9 dan pasal 13 C Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan pemufakatan jahat serta percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Terdakwa dapat dikenakan hukuman minimal 3 sampai 10 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, Arif Hidayat ditangkap oleh anggota Densus 88 pada tanggal 10 September 2012 di rumahnya Jl Susukan, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena memiliki kedekatan dengan Thorik, teroris yang tertangkap saat meracik bom di rumahnya, Tambora, Jakarta Barat.
(spt/lh)










































