Terdakwa Teroris Depok, Arif Diancam 10 Tahun Penjara

Terdakwa Teroris Depok, Arif Diancam 10 Tahun Penjara

Septiana Ledysia - detikNews
Senin, 06 Mei 2013 15:42 WIB
Jakarta - Terdakwa teroris Arif Hidayat penyandang dana dan perekrut teroris Muhamad Thorik menjalani sidang perdana. Terdakwa didakwa dengan tiga pasal tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Terdakwa dituntut dengan tiga pasal karena menyembunyikan informasi terkait perbuatan terorisme," kata Jaksa Penuntut Umum, Rini Hartati di ruang sidang Soebekti, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/5/2013).

Rini mengatakan, terdakwa berperan sebagai orang yang merekrut Thorik, teroris Tambora. Dia membiayai Thorik dalam membuat bom tabung di rumah yang sengaja dia kontrakan di daerah Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa juga berperan sebagai orang yang mencuci otak Thorik supaya mau melakukan bom bunuh diri. Terdakwa juga membiayai Thorik membuat laboratorium untuk meracik bom di salah satu rumah kontrakan di Depok," ujar Rini.

Rini melanjutkan, terdakwa didakwa pasal 15 Jo 7, pasal 15 Jo 9 dan pasal 13 C Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan pemufakatan jahat serta percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Terdakwa dapat dikenakan hukuman minimal 3 sampai 10 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, Arif Hidayat ditangkap oleh anggota Densus 88 pada tanggal 10 September 2012 di rumahnya Jl Susukan, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena memiliki kedekatan dengan Thorik, teroris yang tertangkap saat meracik bom di rumahnya, Tambora, Jakarta Barat.

(spt/lh)


Berita Terkait