"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan atas tindak terorisme dengan mengancam serta melakukan teror," ujar jaksa penuntut umum, Rini Hartaty dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/5/2013).
Rini mengatakan, terdakwa Jay terbukti membantu merencanakan serangan teror di fasilitas umum dan mengganggu masyarakat. "Terdakwa akan melakukan teror di depan dubes Amerika, kantor Kedubes Amerika di surabaya dan Marko Brimob," ujar Rini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini Menambahkan, terdakwa didakwa Pasal 15 Jo Pasal 9 Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13c. UU no 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan pemufakatan jahat serta percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dan sidang pun dintunda hingga minggu depan.
"Sidang kita lanjutkan Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," ujar Hakim Ketua Adi Ismet.
(spt/lh)