Anggota Teroris Hasmi Hadapi Sidang Perdana di PN Jakbar

Anggota Teroris Hasmi Hadapi Sidang Perdana di PN Jakbar

- detikNews
Senin, 06 Mei 2013 15:07 WIB
Jakarta - Zainudidin alias Jay terdakwa jaringan teroris Harakah Sunni Untuk Masyarakat Indonesia (Hasmi) yang ditangkap di Bogor pada Oktober 2012 oleh Densus 88 Polri, menghadapi sidang perdana. Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan atas tindak terorisme dengan mengancam serta melakukan teror," ujar jaksa penuntut umum, Rini Hartaty dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/5/2013).

Rini mengatakan, terdakwa Jay terbukti membantu merencanakan serangan teror di fasilitas umum dan mengganggu masyarakat. "Terdakwa akan melakukan teror di depan dubes Amerika, kantor Kedubes Amerika di surabaya dan Marko Brimob," ujar Rini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rini mengatakan, alasan terdakwa melakukan tindakan terorisme tersebut karena terpicu adanya aksi pembuatan karikatur Nabi Muhammad. "Mereka melakukan karena adanya aksi pelecehan nabi besar muhammad saw oleh warga Amerika," ujar Rini.

Rini Menambahkan, terdakwa didakwa Pasal 15 Jo Pasal 9 Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13c. UU no 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan pemufakatan jahat serta percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dan sidang pun dintunda hingga minggu depan.

"Sidang kita lanjutkan Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," ujar Hakim Ketua Adi Ismet.



(spt/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads