Cegah Dana Siluman, KPU Imbau Caleg Laporkan Dana Kampanyenya

Cegah Dana Siluman, KPU Imbau Caleg Laporkan Dana Kampanyenya

- detikNews
Senin, 06 Mei 2013 14:35 WIB
Jakarta - Pelaporan dana kampanye sebagaimana diatur Undang-undang dilakukan oleh partai politik, tidak pada calon anggota legislatif. Namun, KPU mengimbau kepada caleg agar turut serta melaporkan dana kampanyenya per individu.

"Karena sistem Pemilu kita proporsional terbuka di mana persaingan bukan hanya parpol tapi kandidat yang punya iklim kompetisi yang tinggi, KPU juga mengimbau para kandidat untuk melaporkan dana kampanyenya," kata komisioner KPU Arief Budiman, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (6/5/2013)

Menurutnya, mekanisme pelaporan itu bisa melalui partai politik secara kolektif kemudian diserahkan kepada KPU, maupun langsung caleg kepada KPU. Intinya bagaimana caleg transparan dan terhindar dari sumber-sumber dana yang tidak jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapapun yang laporkan dana kampanye, akan kita tampilkan dalam web kita. Biar masyarakat yang menilai bahwa si A ada semangat transparansi dan akuntabilitasnya terjaga," ucapnya.

"Tapi caleg yang tidak melaporkan tidak kita upload (di web), intinya kandidat diharapkan juga terbuka dengan dana kampanyenya walaupun tidak diwajibkan sebagaimana parpol peserta pemilu," imbuh Arief.

Ia menuturkan bagi caleg yang melaporkan dana kampanyenya ke KPU, maka tidak akan ada audit tapi hanya dipublikasikan dalam web KPU sebagai bentuk komitmen caleg soal transparansi dana kampanye.

"Tidak (diaudit), kita hanya publikasikan saja. Makanya kami imbau mereka melaporkan," kata mantan ketua KPU Jawa Timur itu.

Sementara bagi partai politik, pelaporan dana kampanye itu dilakukan dalam tiga tahap, yaitu laporan awal saat kampanye, saat berlangsung masa kampanye dan selesai masa kampanye.

"Pertama peserta Pemilu mencantumkan rekening awal, kemudian saat mulai kampanye yang 21 hari mereka buat laporan awal dana kampanye, terus seminggu setelah Pemilu ada laporan penggunaan kampanye. Undang-undang hanya wajibkan peserta pemilu," kata Arief.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads