Berdalih Outsourcing, Hotel Tetap Harus Ganti Mobil Hilang Valet Parking

Berdalih Outsourcing, Hotel Tetap Harus Ganti Mobil Hilang Valet Parking

- detikNews
Senin, 06 Mei 2013 08:34 WIB
David Tobing (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pegawai hotel berbintang di jantung kota Bandung, Ahmad Permana (22) dipidana karena mencuri mobil tamu yang di-valet parking. Atas vonis ini, maka mau tidak mau, manajemen hotel harus mengganti Kijang Innova nomor polisi B 1068 KVC.

"Jika tidak mau mengganti, manajer hotel bisa digugat pengadilan, maka bisa kena tuh," kata pengacara publik David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Senin (6/5/2013).

David merupakan pengacara yang bolak-balik menggugat pengelola parkir dan menang. Bahkan gugatan David kini jadi salah satu putusan penting (landmark decision) Mahkamah Agung (MA) tahun 2012. "Hotel bisa digugat dengan pasal-pasal perbuatan melawan hukum (PMH)," papar David.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kehilangan kendaraan ini dialami Slamet saat check in pada 5 September 2012 bersama istrinya di hotel berbintang di Bandung. Seorang petugas hotel memberikan jasa valet parking namun mobil itu hilang keesokan harinya. Setelah dicek lewat CCTV, ternyata mobil raib pukul 03.00 WIB dini hari.

Atas hilangnya mobil rental ini, Slamet melaporkan ke polisi dan Ahmad Permana pun dimejahijaukan. Pada 5 Maret 2013, PN Bandung menghukum Ahmad Permana 16 bulan penjara.

"Bagaimana jika satpam hotel itu outsourcing?" tanya detikcom.

"Yang digugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan perusahaan outsourcing-nya. Itu seperti ketika kami membela klien yang berdalih serupa," jawab David.

Kasus yang dimaksud yaitu saat kendaraan roda empat hilang di parkiran supermarket. Pihak supermarket berdalih tanggung jawab kehilangan di bawah satpam yang menjadi rekanan manajemen supermarket.

"Lalu kami ajukan gugatan ke manajemen supermarket dan outsourcing. Tapi begitu gugatan diajukan ke pengadilan, mobil yang hilang langsung diganti," kisah David dengan tersenyum.


(asp/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads