Tapi pengelola hotel berbintang tiga itu masih enggan membayar kerugian materiil atas kehilangan yang dialami oleh Slamet tersebut.
"Pihak manajemen harus turut dimintai tanggung jawab alias harus ganti rugi dong," ujar pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat dihubungi detikcom, Minggu (5/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan hilangnya lewat layanan hotel valet parking. Hotel harus ganti kehilangan itu," papar Tulus.
Adapun jalan kekeluargaan untuk meminta pertanggungjawaban buntu. Hotel enggan memberikan ganti rugi sejumlah uang atas Innova yang raib tersebut. Lantas kasus masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Manajemen enggan memberikan ganti rugi karena Ahmad Purnama merupakan karyawan outsourcing di hotel itu.
"Yang bikin (menggunakan jasa-red) outsourcing siapa? Hotel kan? Ya, hotel harus tetap bertanggung jawab. Perkara pegawai itu outsourcing, itu urusan teknis internal manajemen," pungkas Tulus.
(asp/nrl)