YLKI: Hotel Harus Bertanggung Jawab Hilangnya Mobil Valet Parking

YLKI: Hotel Harus Bertanggung Jawab Hilangnya Mobil Valet Parking

- detikNews
Minggu, 05 Mei 2013 15:39 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Kijang Innova nomor polisi B 1068 KVC hilang di sebuah hotel di jantung kota Bandung. Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum 16 bulan penjara bagi petugas hotel, Ahmad Purnama, yang memberikan layanan valet parking.

Tapi pengelola hotel berbintang tiga itu masih enggan membayar kerugian materiil atas kehilangan yang dialami oleh Slamet tersebut.

"Pihak manajemen harus turut dimintai tanggung jawab alias harus ganti rugi dong," ujar pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat dihubungi detikcom, Minggu (5/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet check in pada 5 September 2012 bersama istrinya. Seorang petugas hotel memberikan jasa valet parking namun mobil itu hilang keesokan harinya. Setelah dicek lewat CCTV, ternyata mobil raib pukul 03.00 WIB dini hari. Atas hilangnya mobil rental ini, Slamet melaporkan ke polisi dan Ahmad Purnama pun dimejahijaukan. Pada 5 Maret 2013, PN Bandung menghukum Ahmad Purnama 16 bulan penjara.

"Kan hilangnya lewat layanan hotel valet parking. Hotel harus ganti kehilangan itu," papar Tulus.

Adapun jalan kekeluargaan untuk meminta pertanggungjawaban buntu. Hotel enggan memberikan ganti rugi sejumlah uang atas Innova yang raib tersebut. Lantas kasus masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Manajemen enggan memberikan ganti rugi karena Ahmad Purnama merupakan karyawan outsourcing di hotel itu.

"Yang bikin (menggunakan jasa-red) outsourcing siapa? Hotel kan? Ya, hotel harus tetap bertanggung jawab. Perkara pegawai itu outsourcing, itu urusan teknis internal manajemen," pungkas Tulus.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads