Berdasarkan data KPU tentang daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pemilu 2014, terdapat 293 dari 6.573 daftar bacaleg yang belum menyerahkan KTP. Ada 50 bakal caleg PKB yang belum menyerahkan salinan KTP.
Selain KTP, syarat sederhana lain yang masih banyak bacaleg yang belum melengkapi adalah syarat Kartu Tanda Anggota (KTA). Sebanyak 485 (7%) dari daftar bacaleg belum menyerahkan KTA pada KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyaknya yang belum menyetorkan KTP membuktikan ketidakseriusan Bacaleg. Padahal KTP adalah syarat yang paling mudah untuk dipenuhi," kata Afifudin, di kantor JPPR, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/5/2013).
Afifudin mengimbau masyarakat agar terus mencermati rekam jejak dari para bacaleg tersebut. "Kepada masyarakat JPPR mengajak untuk sejak awal mencermati dan mencari informasi yang sebanyak-banyaknya untuk melihat sejauh mana rekam jejak dari setiap caleg," ujar dia.
(rna/fdn)











































