Permasalahan tersebut meliputi permasalahan caleg ganda, syarat keterwakilan perempuan, dan kekurangan syarat administratif. LPI mensinyalir, penggandaan nama caleg merupakan modus untuk memenuhi syarat kuota 30 persen perempuan.
"DCS yang sudah diserahkan oleh parpol masih banyak masalah," kata Direktur LPI Boni Hargens dalam jumpa persnya di Galeri Cafe, Jl Cikini Raya, Minggu (5/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di PKB ada delapan nama yaitu Nurhidayati, Eka Susanti, Hasniati, Luluk Hidayah, Euis Komala, Rien Zumaroh, Marda Hastuti, dan Karina Astri Rahmawati.
Sementara lima nama caleg yang terdaftar di dua partai atau lebih adalah Abdul Rahman Sappara di Partai Nasdem dan Hanura, Nuriyati Samatan di Hanura dan Gerindra, Tabrani Syabirin di PDIP dan Gerindra, Nurhayati di PKB, Nasdem, dan PPP, dan Lakchristina M Rantetana di Gerindra dan Hanura.
Boni mencontohkan nama Nur Yuniati yang tercatat sebagai caleg PBB dapil Aceh I dan Jabar II.
"Ini kan jauh banget. Caleg ganda lintas partai ini juga lelucon politik," ujar Hargens.
Kemudian, semua caleg parpol tidak ada yang benar-benar sudah melengkapi syarat adminsitrasi. Syarat itu meliputi KTA parpol, KTP, Ijazah, dan SKCK.
"Bagi mereka (parpol-parpol), yang penting nama calon masuk. Padahal mereka lupa, syarat adminsitratif menunjukkan penghargaan terhadap proses ini," kata Boni.
(dnu/fdn)











































