Hal ini dialami oleh Slamet (35), warga Jatiasih, Bekasi, yang mengunjungi Bandung untuk berbisnis sepatu. Di kota Paris van Java itu, Slamet menginap di sebuah hotel di jantung kota dengan membawa Kijang Innova nomor polisi B 1068 KVC.
"Pak Slamet masuk hotel pada 5 September 2012. Usai masuk kamar, security hotel yang mengantar ke kamar menawari valet parking," kata kuasa hukum Slamet, Marlonsius Sihaloho, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien saya lalu melaporkan ke Polresta Bandung," beber Marlon.
Dari laporan polisi tersebut lantas dibukalah CCTV hotel dan diketahui mobil Kijang Innova itu keluar hotel pada 6 September 2012 pukul 03.00 WIB dini hari. Atas hal ini, Permana pun diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Tanggal 5 Maret 2013, Permana dijatuhi hukuman 16 bulan penjara karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana pencurian sesuai pasal 363 ayat 1 ke 2 jo pasal 56 KUHP. Duduk sebagai ketua majelis hakim Siti Rohmah," papar Marlon.
Meski permasalahan pidananya sudah selesai, namun pihak hotel belum mau mengganti Kijang Innova tersebut. Upaya kekeluargaan sudah dilakukan beberapa kali tetapi belum membuahkan hasil.
"Terakhir mediasi kami dengan pihak hotel dan Dinas Pariwisata Kota Bandung pada Februari 2013 tetapi tidak juga membuahkan hasil," ujar Marlon.
Karena deadlock, lantas Slamet mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Jakarta pada 14 Maret 2013. Hingga kini, Slamet masih menunggu panggilan sidang BPSK untuk nilai gugatan Rp 200 juta.
"Di dalam mobil ada juga perhiasan istri Slamet, sepatu dagangan dari Cibaduyut, laptop dan barang berharga lainnya," terang Marlon.
Slamet berharap putusan PN Bandung yang memidana Purnama mennjadi bukti kuat untuk menghukum pengelola hotal. Terlebih, mobil tersebut mobil rental.
"Hingga saat ini Pak Slamet masih dikenai sewa rental Rp 7,5 juta per bulan," pungkas Marlon.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini