Mobil Diparkir Valet Hilang, Pengelola Hotel di Bandung Enggan Ganti Rugi

Mobil Diparkir Valet Hilang, Pengelola Hotel di Bandung Enggan Ganti Rugi

- detikNews
Minggu, 05 Mei 2013 12:51 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Hati-hati menggunakan jasa valet parking di hotel sebab bisa saja petugas valet malah membawa kabur mobil konsumen. Hal ini membuat repot konsumen karena harus bolak-balik mengurus ke kepolisian atau ke pengadilan.

Hal ini dialami oleh Slamet (35), warga Jatiasih, Bekasi, yang mengunjungi Bandung untuk berbisnis sepatu. Di kota Paris van Java itu, Slamet menginap di sebuah hotel di jantung kota dengan membawa Kijang Innova nomor polisi B 1068 KVC.

"Pak Slamet masuk hotel pada 5 September 2012. Usai masuk kamar, security hotel yang mengantar ke kamar menawari valet parking," kata kuasa hukum Slamet, Marlonsius Sihaloho, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas security yang belakangan diketahui bernama Ahmad Permana itu lalu memarkirkan mobil Slamet. Nah, keesokan harinya, saat Slamet hendak check out dari hotel berbintang tiga itu, mobilnya sudah tidak ada di area hotel.

"Klien saya lalu melaporkan ke Polresta Bandung," beber Marlon.

Dari laporan polisi tersebut lantas dibukalah CCTV hotel dan diketahui mobil Kijang Innova itu keluar hotel pada 6 September 2012 pukul 03.00 WIB dini hari. Atas hal ini, Permana pun diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Tanggal 5 Maret 2013, Permana dijatuhi hukuman 16 bulan penjara karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana pencurian sesuai pasal 363 ayat 1 ke 2 jo pasal 56 KUHP. Duduk sebagai ketua majelis hakim Siti Rohmah," papar Marlon.

Meski permasalahan pidananya sudah selesai, namun pihak hotel belum mau mengganti Kijang Innova tersebut. Upaya kekeluargaan sudah dilakukan beberapa kali tetapi belum membuahkan hasil.

"Terakhir mediasi kami dengan pihak hotel dan Dinas Pariwisata Kota Bandung pada Februari 2013 tetapi tidak juga membuahkan hasil," ujar Marlon.

Karena deadlock, lantas Slamet mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Jakarta pada 14 Maret 2013. Hingga kini, Slamet masih menunggu panggilan sidang BPSK untuk nilai gugatan Rp 200 juta.

"Di dalam mobil ada juga perhiasan istri Slamet, sepatu dagangan dari Cibaduyut, laptop dan barang berharga lainnya," terang Marlon.

Slamet berharap putusan PN Bandung yang memidana Purnama mennjadi bukti kuat untuk menghukum pengelola hotal. Terlebih, mobil tersebut mobil rental.

"Hingga saat ini Pak Slamet masih dikenai sewa rental Rp 7,5 juta per bulan," pungkas Marlon.


(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads