"Kurang lebih ada 4 atau 5 orang anak dibawah umur yang dipekerjakan mereka," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Bambang Priyo Andogo, saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/5/2013) malam.
Aparat kepolisian telah menahan lima orang yang diduga terkait dengan kasus penyekapan disertai dugaan penyiksaan terhadap puluhan buruh yang bekerja di pabrik kuali tersebut. Dari mereka yang ditahan itu termasuk pemilik pabrik YI (41) dan istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, lima orang tersangka itu dikenakan pasal 333 KUH Pidana tentang merampas kemerdekaan orang lain dan pasal 351 KUH Pidana tentang tindak penganiayaan.
"Ancaman hukuman kurungan badan masing-masing 8 tahun dan 5 tahun penjara," jelas Bambang.
Praktek 'perbudakan' di pabrik kuali tersebut terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak.
"Pada 2 Mei 2013, Komnas HAM mendapat laporan "praktek perbudakan" dari dua pemuda yang berasal dari Lampung Utara. Mereka diajak bekerja ke Tangerang oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan dengan gaji Rp 700 ribu per bulan," ujar Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, kemarin.
(edo/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini