Pelaku bernama Ahmad Zaenal dan Ali Akbar merupakan warga asal Madura yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Diamankan petugas bea dan cukai saat baru saja turun dari kapal Fery Indo Berlian-5 dari Malaysia menuju Batam," kata Kasi P2(Penyidikan dan Penindakan Kantor bea dan cukai batam) Selamet Riyadi kepada detikcom, Sabtu (4/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian langsung membongkar bungkusan narkotika yang terbungkus plastik berwarna biru. Di dalam plastik tersebut petugas menemukan 8 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening.
"Setelah ditimbang 8 paket sabu tersebut memiliki berat 7,1 Kg" ujar Selamet.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku ini berencana membawa barang haram tersebut ke Surabaya. Namun saat tiba di Batam kedua pelaku malah tertangkap.
"Katanya mereka akan di jemput oleh Mr.X untuk di hantarkan ke bandara Hang Nadim" jelas Selamet.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti sabu seberat 7,1 Kg akan di serahkan pada petugas satuan reserse narkoba Polresta Barelang Batam.
(slm/gah)