Kasus Bioremediasi Chevron Dianggap Bencana Bagi Ilmuwan Indonesia

Kasus Bioremediasi Chevron Dianggap Bencana Bagi Ilmuwan Indonesia

- detikNews
Sabtu, 04 Mei 2013 16:28 WIB
Bandung - Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya (SJ) Herland bin Ompo menjadi terdakwa dalam kasus dugaan bioremediasi fiktif pada lahan PT Chevron Pacific Indonesia. Keduanya dijerat pasal tindak pidana korupsi. Perkara yang bergulir ke ranah persidangan ini dianggap suatu ancaman bagi kalangan intelektual di Indonesia terutama pegiat bioremediasi.

"Saya melihat ini (perkara bioremediasi) bencana bagi para terdakwa serta kaum ilmuwan dan akademisi," jelas Corporate Lawyer PT Chevron Pacific Indonesia, Indra Mulyabiwan.
Hal itu disampaikan Indra saat memberikan pendapat dalam lokakarya bertajuk 'Aplikasi Teknologi Bioremediasi di Indonesia pada Kegiatan Industri Migas' di Galeri 2 Gedung Campus Center Timur, kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Jalan Ganeca, Kota Bandung, Sabtu (4/5/2013).

Indra menilai, menyampaikan perbedaan pendapat saat ini bisa dikriminalisasi. Bahkan pihak-pihak bersengketa dapat terseret ke meja hijau dan berakhir di bui.

"Kalau seperti itu, dunia ilmuwan Indonesia tak berkembang karena takut menyampaikan pendapat," ucap Indra.

Pakar bioremediasi dari ITB, Renni Suhardi, merasa terkejut karena proyek bioremediasi di Chevron tiba-tiba masuk persidangan. Jaksa penuntut umum menuntut Ricksy dan Herland dengan jeratan pasal tindak pidana korupsi. Sikap penyelenggara hukum itu membuat gerah pegiat bioremediasi.

"Mereka menyakiti masyarakat bioremediasi," tegas Renni saat ditemui di tempat sama.

Menurut Renni, pegiat bioremediasi di Indonesia terlalu terlena dengan keberhasilan bioremediasi sehingga tidak mengantisipasi atau mempersiapkan tameng jika menghadapi masalah hukum. Ricksy dan Herland hanya menunggu nasib vonis hakim, apakah dibui atau bebas.
"Ini pukulan telak bagi kami sebagai masyarakat bioremediasi," ucap Renni.

Pakar bioremediasi dari Universitas Indonesia (UI), Sugiarto, menyatakan kasus di Chevron itu menjadi pelecut bagi para ahli, peneliti, dan akademisi khusus bioremediasi di Indonesia merapatkan barisan. Terlebih mereka menilai saksi ahli sekaligus pelapor yakni Edison Efendi menyampaikan kesaksian dalam persidangan tanpa dasar sebagi seorang ahli bioremediasi.

"Banyak yang mengaku ahli, tapi dia bukan ahli. Kami segera mebentuk resmi wadah bagi para pegiat bioremediasi di Indonesia. Jadi, perkumpulan ini memang sudah direncanakan jauh-jauh hari. Adanya kasus di Chevron, menjadi pemicu kami membuat wadahnya. Jadi keberadaan kami ini tidak dilecehkan kejaksaan. Selain itu, kami akan memperkenalkan secara luas kepada publik mengenai teknologi bioremediasi," tutur Sugiarto.
(bbn/slm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads