"Mereka disuruh bekerja dari jam 6 pagi hingga 12 malam. Dari pengakuan, mereka diberi makan 2 kali sehari pada pagi dan siang," kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila dalam pernyataanya, Sabtu (4/5/2013).
Praktek 'perbudakan' di pabrik yang beralamat di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang tersebut terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di Tangerang, Andi dan Junaidi dipasrahkan ke orang lain yang membawa mereka ke pabrik pembuat kuali itu. Di sana, tas Andi dan Junaidi yang berisi baju, dompet dan handphone diambil oleh petugas keamanan.
Komnas HAM langsung berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Sehingga Jumat (3/5) Polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pemilik dan keamanan pabrik, sekaligus menyelamatkan 46 buruh pabrik ilegal.
"Hingga sekarang masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelaku di Polres Tangerang," ujar Siti.
Sedangkan pihak polisi menyebut pabrik yang disegel itu adalah pabrik pengolahan limbah. Dalam penggrebekan itu, polisi menemukan enam buruh dari total 25 buruh yang ada di pabrik itu, dalam kondisi disekap.
Para buruh juga mengenakan pakaian yang sudah tidak layak, serta kondisi badan buruh namak tidak sehat dan juga tidak terawat, rambut coklat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit seperti kurap dan gatal-gatal. Polisi kemudian mengamankan 25 buruh, 5 mandor, dan pemilik pabrik berinisial JK serta istrinya dan Kepada Desa Lebak Wangi ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini