Buruh Tak Diperlakukan dengan Layak, Pabrik Limbah di Tangerang Disegel

Buruh Tak Diperlakukan dengan Layak, Pabrik Limbah di Tangerang Disegel

- detikNews
Sabtu, 04 Mei 2013 02:28 WIB
Tangerang - Sebuah pabrik pengolahan limbah yang berlokasi di Kampung Bayur Opak RT03:06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang disegel aparat polisi. Pasalnya, pabrik yang sudah beroperasi sekitar 1,5 tahun ini tidak mempekerjakan buruhnya dengan layak.

Penggerebekan pabrik berawal dari adanya laporan 2 buruh setempat yang melarikan diri dari pabrik tersebut. Dalam laporannya ke kantor Polres Lampung Utara pada tanggal 28 April 2013 yang difasilitasi lurah setempat, dua warga asal Lampung itu mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya yang berinisial JK (40).

JK dilaporkan oleh keduanya dengan persangkaan perampasan kemerdekaan orang dan penganiayaan, sbgmana dimaksud Pasal 333 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

"Mereka bekerja selama 4 bulan di TKP, lalu melarikan diri dari TKP karena merasa alami siksaan, perlakuan kasar, penyekapan dan tidak ada pemberian hak-hak buruh dari majikan," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga kepada wartawan, Jumat (3/5/2013).

Pihak keluarga juga melaporkan kejadian tersebut ke pihak Komnas HAM. Kemudian,  hasil koordinasi dengan Polda Metro, Polda Lampung dan Polresta Tangerang, maka dilakukan pengecekan ke TKP pada Jumat, 3 Mei 2013, pukul 14.00 WIB.

Dari pengecekan di lapangan, polisi menemukan 6 buruh yang disekap, dengan kondisi dikunci dari luar. Para buruh juga mengenakan pakaian yang sudah tidak layak, serta kondisi badan buruh namak tidak sehat dan juga tidak terawat, rambut coklat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit seperti kurap dan gatal-gatal.

"Buruh diperlakukan kasar dan tidak manusiawi, hak-hak terkait kesehatan, hak untuk komunikasi diabaikan oleh pemilik usaha," kata Shinto.

Para buruh juga tidak mendapatkan tempat istirahat yang memadai. Para buruh hanya menempati ruang tertutup berukuran 8x6 M, tanpa ranjang tidur dan hanya beralaskan tikar dengan kondisi pengap, lembab, gelap dan kamar mandi yang jorok dan tidak terawat.

"HP dompet, uang, dan pakaian yang dibawa buruh ketika awal bekerja disita oleh JK dan disimpan istrinya tanpa administrasi yang jelas.
Kemudian gaji tidak diberikan, sementara buruh sudah bekerja lebih dari 2 bulan dan dijanjikan upah Rp 600 ribu per bulan," jelas Shinto.

Di lokasi, polisi mengamankan 25 buruh yang umumnya berasal dari Cianjur dan Lampung. Polisi juga mengamankan 5 mandor merangkap buruh dan supir, 3 diantaranya warga lokal.

Di lokasi, polisi juga menemukan 4 buruh yang masih berumur 17 tahun. Polisi kemudian mengamankan 25 buruh, 5 mandor, dan pemilik pabrik berinisial JK serta istrinya dan Kepada Desa Lebak Wangi ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.

"Tempat usaha industri tidak mempunyai Ijin Industri dari Dinas Pemda Kabupaten Tangerang, hanya ada Surat Keterangan Usaha dari Kecamatan Cikupa," kata Shinto lagi.

Polresta Tangerang menyayangkan adanya perlakuan pengusaha yang tidak memperlakukan karyawan secara manusiawi. Shinto menegaskan bahwa hal ini merupakan tindak pidana sehingga harus dilakukan tindakan tegas.

"Jika ada temuan perlakuan serupa, agar buruh berani menginformasikan kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan penindakan. Prinsipnya buruh dan pengusaha adalah komponen yang harusnya saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari,"


(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads