SBY Diminta Tinjau Kembali SP3 Kasus BLBI

SBY Diminta Tinjau Kembali SP3 Kasus BLBI

- detikNews
Rabu, 13 Okt 2004 17:09 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman yang juga pakar hukum pidana Muladi mengaku gemas terhadap kasus korupsi BLBI. Oleh karena itu, dirinya meminta pemerintahan SBY mendatang bisa mengkaji kembali SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung atas kasus BLBI termasuk pemberian surat tanda pelunasan hutang (release and discharge). "Pemerintah harus zero tolerance terhadap korupsi seperti kasus SP3 yang bermasalah harus diteliti kembali dan release and discharge juga harus dikaji."Demikian ujar Muladi di sela-sela Seminar bertajuk Tantangan Ekonomi dan Hukum 100 hari Kabinet SBY-JK di Hotel Sahid Jaya, Jl. Sudirman, Rabu (13/10/2004)."Terhadap kasus BLBI saya gemas sekali. Dan release and discharge itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif," tukas mantan Rektor Universitas Diponegoro ini.Menurutnya, jajaran kejaksaan di daerah dalam 100 hari pertama juga harus menunjukkan tindakan pemberantasan korupsi. "Kejaksaan daerah dalam tempo 100 hari harus berani mengajukan koruptor yang terbesar di daerahnya dan kalau tidak sanggup ya mundur. Jaksa Agung juga harus demikian," tegasnya.Ia menambahkan, rakyat saat ini sedang menunggu kebijakan yang akan dilakukan pemerintahan baru. "Rakyat menunggu langkah apa yang dilakukan terhadap koruptor termasuk siapa saja yang dicurigai disamping pembenahan struktur yang bersih dari korupsi. Kasus larinya Adrian Waworuntu saja sudah menyakitkan hati rakyat," kata Muladi.Selain itu, lanjut dia, pemerintah SBY juga harus segera menyiapkan ratifikasi terhadap Konvensi Antikorupsi PBB tahun 2003. "Karena konvensi itu banyak yang menguntungkan negara berkembang termasuk penggusuran aset-aset, kerjasama internasional dan pembuktian terbalik," demikian Muladi. (ton/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads