"Pelaku seluruhnya ada enam. Yang berhasil kita tangkap baru empat, dua lainnya masih kabur," kata Kapolres Bogor, AKBP Asep Safrudin, kepada wartawan, Jumat (03/05/2013) siang.
Keempat pelaku yang ditangkap antara lain berinisial KS, SG, AS, BU. "Yang terpaksa kita tembak tersangka berinisial K. Tersangka K dan tersangka S, adalah resedivis karena kasus perampokan di jakarta," jelas Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kejadian, korban dan sopirnya dipepet di tengah jalan. Korban dan sopirnya ditodong senjata yang hanya senjata mainan. Kemudian korban dan sopirnya dibuang ke semak-semak di Gunungputri dalam keadaan kaki dan tangan terikat. Pelaku kabur membawa uang milik korban," kata AKBP Asep.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk menyidiki keberadaan para pelaku. Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(fjp/rni)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini