MA: Sengketa Perbankan Syariah Bisa Diadili di 2 Pengadilan

MA: Sengketa Perbankan Syariah Bisa Diadili di 2 Pengadilan

- detikNews
Jumat, 03 Mei 2013 17:43 WIB
Andi Syamsu Alam (ari s/detikcom)
Jakarta - Sengketa perbankan syariah sering menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Sebab ada yang gugatannya diadili di peradilan umum dan yang di peradilan agama. Sehingga muncul uji materi terkait hal ini di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi, pengadilan sengketa perbankan syariah terbagi dua. Ada yang ke pengadilan umum dan pengadilan agama karena memang seperti itu undang-undangnya," kata Ketua Kamar Pengadilan Agama Mahkamah Agung (MA), Andi Syamsul Alam, di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2013).

Andi menjelaskan, perbedaan sengketa tersebut apakah masuk pengadilan umum dan agama tergantung akad dan transaksi di suatu perbankan syariah. Artinya, kapasitas pengadilan ditentukan transaksi yang disengketakan dalam perbankan syariah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim yang akan menilai, mana yang transaksinya merujuk dan harus diadili di peradilan umum dan mana yang merujuk pada peradilan agama. Jadi yang menentukan sekali adalah perbankan," ujar Andi.

Andi menyatakan peradilan umum dan agama memiliki kesempatan yang sama dalam pengadilan perbankan syariah. Ia juga memberikan contoh dalam hukum keluarga yang juga terbagi di peradilan umum dan agama.

"Contohnya seperti hukum keluarga yang juga terbagi dua, yakni untuk non muslim ke peradilan umum dan yang muslim ke peradilan agama. Dan selama ini tidak ada masalah," tutup Andi.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads