"Jadi ada dua kemungkinan menurut saya, pertama sadar bahwa dia keliru. Kedua mungkin karena sudah tidak ada jalan lain lagi, bisa dalam keadaan terpojok karena lambat atau cepat, kalau dia tetap membangkang, akan tetap dieksekusi," kata Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa, saat dihubungi, Jumat (3/5/2013).
Harifin menjelaskan penyerahan diri Susno bisa saja mendapatkan keringanan hukum. Namun menghindari eksekusi dan sempat menjadi buronan memperkecil kesempatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kabareskrim Polri (Purn) Komjen Pol Susno Duadji menyerahkan diri pukul 23.10 WIB dan menghuni Lapas Cibinong. Susno dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi namun sempat menolak eksekusi. Polda Jabar menarik 35 orang Tim Monitor guna mengakhiri pelacakan mantan petinggi Polri tersebut.
(vid/mpr)