"Dalam PKPU 13 Tahun 2013 bacaleg wajib memenuhi persyaratan salah satunya tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan kekuatan hukum tetap yang diancam pidana 5 tahun atau lebih," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Jumat (3/5/2013).
Pasal itu menurut Ferry, memang dikecualikan jika terpenuhi tiga hal, pertama telah selesai menjalani pidana penjara sampai dimulai jadwal pendaftaran paling singkat 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Susno ancaman pidananya kan lebih dari 5 tahun dan hari ini kan baru masuk Lapas maka tidak bisa jadi bacaleg, kena peraturan KPU di atas," lanjut Ferry.
Namun menurutnya, sesuai dengan jadwal, KPU baru akan mengumumkan hasil verifikasi seluruh bakal caleg itu pada Selasa (7/4) depan.
"Secara resmi akan kami sampaikan hasil verifikasi pencalonan tanggal 7 Mei," ucap mantan ketua KPU Jabar itu.
Sementara itu, PBB sebagai partai pengusung Susno menyatakan akan segera mencari pengganti Susno menyusul penahanan mantan Kabareskrim itu di LP Cibinong.
"Insya Allah segera kita cari pengganti yang lebih hebat," kata Sekjen PBB BM Wibowo siang tadi.
(van/nrl)