"Itu dalam upaya kita," jawab Jaksa Agung Basrief Arief ketika ditanya wartawan apakah Theddy Tengko akan dimasukkan menjadi DPO.
Hal itu dikatakan Basrief usai jumpa pers di Kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (3/5/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Teddy menolak dieksekusi karena putusan kasasi ini dinilai cacat hukum karena putusan kasasi itu tidak memuat perintah agar terdakwa Teddy ditahan. Sebab, berdasarkan Pasal 197 ayat (2) KUHAP, putusan tersebut dinilai batal demi hukum, sehingga tidak bisa dieksekusi oleh jaksa.
(mpr/nrl)