"Susno ini kan terpidana, tereksekusi, nggak bisa jadi caleg. KPU secepatnya lebih tegas menjalankan amanat UU Pemilu," kata anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain kepada detikcom, Jumat (3/5/2013).
UU Pemilu mengatur syarat-syarat pencalegan. Antara lain caleg tidak boleh berstatus sebagai terpidana, atau bebas setelah menjalani pidana dengan tuntutan minimal 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno Duadji menyerahkan diri dan ditahan di Lapas Cibinong pada Kamis (2/5). Sekjen PBB BM Wibowo meyakini KPU akan mencoret Susno dari pencalegan.
"Kemungkinan batal karena mungkin tidak penuhi syarat ketentuan KPU. Dan kemungkinan besar akan dicoret juga oleh KPU," kata BM Wibowo di Lapas Cibinong, Bogor.
(van/nrl)