Kesalahan Ketik Putusan Susno Jadi Catatan MA

Kesalahan Ketik Putusan Susno Jadi Catatan MA

- detikNews
Jumat, 03 Mei 2013 12:57 WIB
Ketua MA Hatta Ali.
Jakarta - Susno Duadji sebelumnya menolak eksekusi karena menganggap putusan Pengadilan Tinggi (PT) tidak mencantumkan penahanan dan ada kesalahan pengetikan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung (MA) akan menjadikan kesalahan tersebut sebagai catatan.

"Ya tentu menjadi catatan, yang salah bukan Kepala PT, tapi majelis hakimnya," kata Ketua MA Hatta Ali, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2013).

Hatta akan melihat sejauh mana kesalahan majelis hakim dalam putusan Susno tersebut. Ia juga mengingatkan agar para hakim membaca putusan secara utuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita lihat sejauh mana kesalahannya, tapi yang jelas memang membaca putusan harus membaca secara utuh. Kalau membaca secara utuh memang ada dalam pertimbangan, tapi mungkin di halaman pertama ada kesalahan," ujar Hatta.

Dalam penolakan eksekusi, Susno berdalih putusan PT tidak mencantumkan perintah penahanan, dan ada beberapa kesalahan ketik dalam putusan kasasi. Susno menilai putusan MA yang artinya menolak kasasi merunut pada putusan di pengadilan tingkat banding, maka putusan itu tetap batal demi hukum. Alasannya, putusan di tingkat banding juga memiliki kesalahan.

Namun Susno akhirnya menyerahkan diri. Mantan Kabareskrim Polri tersebut menyerahkan diri di Lapas Cibinong pada Kamis (2/5) pukul 23.10 WIB.

(vid/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads