ICW: Korupsi Januari-Agustus 2004 Capai Rp 2,7 T
Rabu, 13 Okt 2004 15:50 WIB
Jakarta - Temuan ICW sungguh mencengangkan. Dalam kurun waktu Januari-Agustus 2004, telah terjadi korupsi di negeri ini sebanyak Rp 2,7 triliun.Temuan itu berdasarkan riset di media massa. Rinciannya, 25 media nasional, 9 media dari Sumatra, 7 dari kalimantan, 4 dari Sulawesi, 1 dari Bali, 7 dari P.Jawa, 1 dari NTB, 1 dari Papua dan 1 dari Maluku.Korupsi Rp 2,7 triliun sebagian besar dilakukan oleh kepala daerah yaitu 18 kasus. Institusi yang terlibat korupsi di 16 wilayah adalah pemerintah daerah. Demikian disampaikan Wakil Koordinator ICW, Luky Djani, dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl.Kalibata Timur IV D/6, Jaksel, Rabu (13/10/2004). "Itu menyedihkan," tegasnya.Temuan lainnya, modus korupsi yang paling sering dilakukan adalah penyunatan dan penggelapan anggaran. Modus semacam itu hampir sama dengan mark up, penyunatan, serta permainan tender, yang telah mentradisi. DKI Jakarta merupakan daerah korupsi terbesar di Indonesia."Temuan ini membuktikan, selama kita berganti-ganti presiden, ternyata tidak ada indikator serius untuk mengungkap kasus-kasus korupsi," sambung Luky. Lalu bagaimana solusinya? "Harus ada perubahan birokrasi. Harus ada leadership presiden untuk memberantas korupsi. Misalnya, tidak mengintervensi proses hukum, tidak menghalang-halangi, membuka akses hukum seluas-luasnya, pemilihan personel yang baik, dan pembenahan institusi," papar Luky.ICW juga menerima laporan masyarakat tentang dugaan korupsi. Tapi belum dianalisis karena sangat banyak jumlahnya dan pengelompokannya agak sulit. "Sulit, mengelompokkan masuk korupsi atau bukan," kata Luky.Yang menyedihkan adalah informasi dari Kepala Departemen Informasi Publik ICW, Adnan Topan Husodo. Dia menyatakan, ada modus baru dalam kasus korupsi, yaitu pembuatan aturan atau korupsi yang dilegalkan di kalangan anggota DPRD.
(nrl/)











































