Terpidana Mati Kasus Narkoba akan Ajukan Grasi ke SBY

Terpidana Mati Kasus Narkoba akan Ajukan Grasi ke SBY

- detikNews
Rabu, 13 Okt 2004 15:43 WIB
Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba Rani Andriani (25) berencana mengajukan grasi kepada presiden terpilih Jenderal (purn) Susilo Bambang Yudhoyono. Pengajuan grasi tersebut dilakukan pada akhir bulan Oktober 2004."Kami memang mengajukan grasi menunggu presiden baru. Dan waktunya memang belum ditentukan tapi akhir bulan ini."Penjelasan tersebut disampaikan pengacara Rani, Ulung Purnama, di kantornya, Jl. Suryo No.41, Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2004).Ulung mengakui pihaknya memang tidak mengajukan grasi ke Presiden Megawati. "Karena sudah ada grasi yang ditolak atas kasus narkoba," tukasnya.Sekadar diketahui, Rani divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Tangerang dalam kasus penyelundupan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain, melalui Bandara Soekarno-Hatta, dengan tujuan London, Inggris, pada 22 Agustus 2000 lalu. Dan Mahkamah Agung juga memperkuat putusan tersebut dengan menolak peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut pada Agustus 2004 lalu.Pihaknya mengharapkan SBY tidak lagi memberlakukan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana di Indonesia. "Pemberlakukan hukuman mati jelas-jelas melanggar HAM. Jika SBY benar-benar berkomitmen melakukan perubahan maka SBY harus melakukan koreksi atas kebijakan Megawati soal hukuman mati," tegasnya.Selain akan mengajukan grasi, Ulung mengungkapkan pihaknya akan mengajukan judicial review terhadap UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. "Kami mengajukan peninjauan karena undang-undang inilah yang menjadi dasar hukuman mati. Sedangkan untuk undang-undang nomor 24 karena dalam aturan itu telah membatasi pengajuan judicial review," kata dia. (ton/)


Berita Terkait