Kelima tersangka dibekuk Rabu malam kemarin di Balikpapan, Samarinda serta Kutai Kartanegara. Penangkapan kelima pelaku merupakan buah kerja keras unit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang, Polsekta Palaran serta Polresta Samarinda.
"Kawanan spesialis kejahatan perampasan dan pemerkosaan ini ada 5 orang yang terdiri dari penadah ada 2 orang, pelaku utama perampas dan pemerkosa ada 3 orang, dengan otak pelaku adalah inisial Fa yang kita lumpuhkan dengan timah panas," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung, saat memberikan keterangan pers, Kamis (2/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ciri motor itu kita sebar ke seluruh jajaran kepolisian di Kaltim. Informasi dan kerjasama kita dengan Polres Balikpapan, motor dengan ciri yang sesuai, ada di Balikpapan. Setelah diselidiki, motor tersebut dijual ke penadah," kata Feby.
Kelima pelaku juga diketahui bukan warga Samarinda, melainkan warga Balikpapan dan provinsi Kalimantan Selatan yang diduga kuat bekerjasama melakukan aksi kejahatan di Samarinda. Kini, mereka meringkuk di sel tahanan sementara Mapolresta Samarinda.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 ayat 2 dan Pasal 365 ayat 2 KUHP juga kita jerat dengan Pasal 81 UU No 23 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman minimal 15 tahun penjara," tutup Feby.
(rvk/rvk)










































