"Ditanya mengenai peran saya sebagai direktur DPNP (Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan) dalam proses analisis dampak sistemik," kata Halim di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/5/2013) malam.
Halim menjelaskan, ia ditanya penyidik apakah hadir dalam rapat yang membahas perubahan FPJP. Halim pun mengakui ia hadir dalam rapat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya mengenai siapa inisiator perubahan FPJP, Halim enggan membeberkan lebih jauh. "Itu ditanyakan ke KPK aja. Itu sudah masuk ke dalam wilayah substansinya," ujarnya.
Mengenai FPJP ini, audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, karena diduga merubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP Salah satunya dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia No. 10/26/PBI/2008 tentang Persyaratan Pemberian FPJP, dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif.
Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008. Manajemen Century mengirim surat kepada Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset senilai Rp1 triliun. Namun, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP karena masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.
(rna/fjp)