Dalam gelar kasus di Mapolsek Gajahmungkur, Agus mengaku memperoleh pil Trihex tersebut dari apotik di kawasan Kalibanteng. Setelah membeli dari apotik, ia menjual ke teman-temannya saat mengamen.
"Yang kemasan papan saya beli Rp 14 ribu terus jual Rp 15 ribu. Kalau yang kemasan tik belinya Rp 15 ribu saya jual Rp 16 ribu. Dijual sama teman-teman," kata Agus di Mapolsek Gajahmungkur Semarang, Kamis (2/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali minum lima butir. Sehari bisa empat kali," ujar pengamen yang sering mangkal di daerah Pusponjolo itu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai hasil penjualan Rp 77 ribu, 610 butir Trilhex terdiri dari 42 kemasan papan Trilhex masing-masing berisi 10 butir dan 19 kemasan Trilhex masing-masing berisi 10 butir. Diketahui pula Agus sudah menjual pil koplo sejak lima bulan lalu.
Kasubag Humas Polrestabes Semarang, Komisaris Polisi Willer Napitupulu mengatakan pil yang dijual Agus merupakan pil yang biasa digunakan pelaku kejahatan sebelum melakukan aksi agar menimbulkan efek berani.
"Sehingga konsumennya tidak segan melakukan tindak kejahatan seperti perampokan, perampasan, dan pemalakan," terang Napitupulu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agus dikenai pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009.
(alg/rvk)