"Telah dilakukan penindakan pengelola judi onlien terhadap pemilik website okebet di Jl Bhayangkara Komplek Krakatau Point C 3 Medan Sumatera Utara," kata Direksus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (2/5/2013).
Para pelaku dibekuk oleh Subdit IT dan Cyber Crime Bareskrim Polri pada Rabu (1/5) pukul 21.00 WIB. "Tersangka yang ditangkap dua orang atas nama Yohanes (26) dan Feri (25) sebagai operator," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka membuka perjudian online dengan membuka rekening. Para pemain diminta menyetor uang ke rekening itu sebagai jaminan. "Barang bukti yang disita 3 unit komputer, 1 laptop, token, HP, iPad, modem," imbunya.
Para tersangka sudah diamankan di Bareskrim Polri sedang para saksi masih diperiksa.
(ndr/gah)