KPK akan Telisik Aset Luthfi dari Pengakuan Seorang Pengacara

KPK akan Telisik Aset Luthfi dari Pengakuan Seorang Pengacara

- detikNews
Kamis, 02 Mei 2013 19:13 WIB
Jakarta - KPK sedianya memeriksa saksi bernama Heriyanto dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap impor daging. Namun, pria yang berprofesi sebagai pengacara itu tak hadir tanpa keterangan.

"Yang bersangkutan tercatat seorang pengacara. Tidak hadir tanpa keterangan," kata kabag pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2013).

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, Heriyanto dapat dikatakan sebagai saksi penting dalam kasus pencucian uang yang menyeret mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Heriyanto diduga mengetahui mengenai pembelian aset Luthfi berupa mobil FJ Cruiser.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, mobil itu belum disita oleh KPK. Namun, pada kesempatan lain, Juru Bicara KPK Johan Budi pernah mengatakan, KPK sudah mengidentifikasi aset yang diduga milik Luthfi.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kuota impor daging, Luthfi Hasan juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 3 atau 4 atau 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads