MA Tetap Vonis Mati Babe, Pembunuh Kejam yang Memutilasi 14 Anak

MA Tetap Vonis Mati Babe, Pembunuh Kejam yang Memutilasi 14 Anak

- detikNews
Kamis, 02 Mei 2013 16:01 WIB
Jakarta - Diam-diam, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis mati terhadap Baekuni alias Babe. Pembunuhan disertai mutilasi terhadap 14 anak itu harus dibayar Babe di depan regu tembak.

Atas putusan kasasi ini, maka Babe terbukti membunuh 14 pengamen jalanan, empat korban di antaranya dimutilasi dengan sadis. Di persidangan, terdakwa mengakui perbuatan pembunuhan yang dilakukan dalam kurun waktu yang berkelanjutan.

Pada 6 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Babe. Hukuman ini di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa pun banding dan dikabulkan. Pada 13 Desember 2010, vonis ini diperberat menjadi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara nomor PT 386/Pid/2010/PT. DKI. Atas vonis sesuai tuntutan JPU ini, Babe mengajukan kasasi.

"Menolak kasasi Baekuni alias Bungki alias Babe," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (2/4/2013).

Vonis kasasi yang diketok pada 21 April 2011 silam ini dijatuhkan oleh ketua majelis Djoko Sarwoko dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Salman Luthan. Duduk sebagai panitera pengganti Rahayuningsih.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads