Pantau SKBRI, WNI Keturunan Tionghoa di Solo Dirikan Posko

Pantau SKBRI, WNI Keturunan Tionghoa di Solo Dirikan Posko

- detikNews
Rabu, 13 Okt 2004 14:33 WIB
Solo - Keturunan Tionghoa Solo menyambut gembira sikap proaktif pemerintahan kota tentang pelaksanaan penghapusan Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SKBRI) bagi mereka. Untuk itu mereka mendirikan posko yang akan membantu memberikan pendampingan jika ada warganya yang mendapatkan kendala.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua I Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS), Sumartono Hadinoto, usai bertemu walikota Solo di Balaikota Solo, Rabu (13/10/2004). PMS adalah organisasi warga keturunan Tionghoa di Solo yang telah berusia 74 tahun. Martono datang bersama sejumlah pengurus PMS serta pengurus organisasi etnis Tionghoa dari berbagai suku yang ada di Solo.Sumartono menjelaskan bahwa Solo kota yang bisa disebut sebagai pioner pelaksana Inpres No 4 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keppres No 56 Tahun 1996 tentang SBKRI yaitu penduduk Indonesia yang memiliki akte catatan sipil, untuk pemenuhan persyaratan bukti kewarganegaraan bagi kepentingan tertentu cukup mempergunakan akte tersebut tanpa mensyaratkan SBKRI.Walikota Solo telah mengeluarkan instruksi pelaksanaannya sejak 19 Juli 2004 lalu. Dalam pelaksanaan di berbagai instansi terkait, menurut Sumartono, sejauh ini berjalan lancar. Namun demikian dimungkinkan banyak warga etnis Tionghoa di Solo yang mengalami kendala atau kesulitan dalam pengurusan karena kekurangpahaman atau karena kendala lainnya."Karena itulah kami mendirikan posko terpadu di gedung PMS yang nantinya bisa didatangi oleh warga Tionghoa yang merasa mengalami mendapat kesulitan dalam pengurusan administrasi terkait penghapusan SKBRI tersebut. Posko ini terdiri dari berbagai unsur warga keturunan Tionghoa di Solo," ujar Sumartono.Indradi Kusuma, tokoh Tionghoa Solo yang juga ikut dalam pertemuan tersebut, kepada wartawan mengatakan bahwa penghapusan SKBRI bagi warga etnis Tionghoa di Indonesia adalah sebuah pelurusan sejarah yang dimaknai sebagai bentuk pengakuan rasa kebangsaan yang luhur.Hal itu, kata mantan Kabid Bahan RUU di Depkeh RI tersebut, mengingat bahwa keberadaan warga Tionghoa sudah turun-temurun tinggal di Indonesia dan tidak bisa lagi disebut sebagai warga asing. Para tokoh Tionghoa, menurutnya, ikut mendirikan bangsa Indonesia dan menyusun UUD namun selanjutnya situasi politik mengkondisikan mereka seperti warga asing."Oleh karena itu penghapusan SKBRI bagi kami adalah pelurusan sejarah. SKBRI memang seharusnya hanya diberlakukan bagi warga asing yang mengajukan kewarganegaraan secara natural dan bukan bagi kami," papar mantan Dekan Fakultas Hukum dan juga mantan PR III Universitas Tarumanegara Jakarta tersebut. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini