"Gunakan saja upaya-upaya hukum yang ada, tidak perlu buron dan bersembunyi. Kalau dia berjiwa kesatria penting bagi pak Susno gunakan mekanisme hukum yang ada," kata peneliti dari Imparsial Ghufron, dalam diskusi di Gallery Kafe Cikini, Jakpus, Kamis (2/4/203).
"Menghadapi Jaksa misal, kalau ada cara tak sesuai KUHP lawan dengan upaya hukum, bukan bersembunyi dan muncul di Youtube yang kemudian makin menjadi polemik," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perkembangannya polisi jadi perhatian, karena ada indikasi misal memberikan perlindungan," ucap Ghufron.
Oleh karena itu, Ghufron menilai ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh para penegak hukum. Pertama, kejaksaan agung harus segera menempuh upaya untuk mencari Susno dan mengekskusi putusan MA.
"Kedua kaitan kepolisan harus ada upaya membantu Kejagung dalam proses ekskusi, dan ketiga evaluasi Polda Jabar dan evaluasi pihak yang memberikan perlindungan lansung atau tidak terhadap Susno," ucap Ghufron.
(bal/fjp)