"Bagus kan. Ya itu hak saja. Masalahnya lurah itu PNS, bukan kades. Kalau kepala desa boleh. Lurah itu PNS dan kita yang pilih," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2013).
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Mulyadi, Ahok mengatakan dirinya tidak mengurusi hal tersebut. Semuanya diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Lurah Mulyadi menilai program uji kompetensi lelang jabatan tersebut sama dengan melecehkan Surat Keputusan Gubernur DKI sebelumnya. Mulyadi dilantik menjadi lurah melalui SK Gubernur Fauzi Bowo.
Soal uji kompetensi, menurut Mulyadi, setiap pegawai negeri sipil telah menjalaninya sebelum diangkat. Jika dilakukan uji kompetensi lagi, berarti Gubernur DKI tidak menghargai tes masuk pegawai negeri, khususnya pejabat lurah dan camat.
(fiq/mpr)