"Kejaksaan harus umumkan dan tempelkan pengumuman DPO korupsi di tempat-tempat publik agar masyarakat umum mengetahui dan sekaligus upaya memberikan sanksi kepada koruptor," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat berbincang dengan detikcom, Kamis (2/5/2013).
Emerson menyarankan, jadi jaksa bisa memasang foto Susno di tempat-tempat tertentu dan menyebarkannya. Langkah ini perlu dilakukan agar masyarakat juga dilibatkan. Dijamin penangkapan akan lebih cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhir pekan lalu jaksa tak sukses mengeksekusi Susno atas kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar pada 2008. Susno mesti menjalani hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
(ndr/gah)