Perintah ini dituangkan dalam Surat Edaran MA No 1/2013. "Sejak 1 Mei 2013, pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan penetapan akta kelahiran," kata Ketua MA Dr Hatta Ali dalam surat edaran yang didapat detikcom, Kamis (2/4/2013).
Surat tersebut ditandatangani Ketua MA, kemarin. Surat Edaran ini otomatis mencabut Surat Edaran Nomor 6/2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 32 ayat 2 UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan berbunyi pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Atas berbagai pertimbangan matang, MK menghapus pasal itu. Kini pengurusan akta sepenuhnya di tangan pemerintah lewat petugas catatan sipil.
(asp/fdn)