Alasan MA Ubah Vonis 15 Tahun Jadi Pidana Mati Pembunuh Kejam Ibu & Anak

Alasan MA Ubah Vonis 15 Tahun Jadi Pidana Mati Pembunuh Kejam Ibu & Anak

- detikNews
Kamis, 02 Mei 2013 08:09 WIB
Rahmat (agung/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman dari 15 tahun menjadi vonis mati bagi pembunuh kejam ibu dan anak, Rahmat Awafi (26). Rahmat membunuh keduanya dengan sebilah pisau, membakar keduanya untuk menghilangkan jejak dan memasukkan jasadnya ke dalam koper dan kardus.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Rahmat hanya divonis 15 tahun penjara. MA mengubahnya menjadi vonis mati jauh di atas tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup.

"Tidak ada alasan yang meringankan sedikitpun. Kasusnya pembunuhan berencana," kata sumber resmi detikcom di peradilan, (2/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat membunuh Hertati dan ibunya pada 14 Oktober 2011. Perkara nomor 254 K/PID/2013 diadili pada 30 April 2013 dengan ketua majelis hakim Timur Manurung dan anggota Dr Dudu D Machmuddin dan Prof Dr Gayus Lumbuun.

"Mengabulkan kasasi jaksa, mengadili sendiri menjatuhkan hukuman mati. Putusan bulat, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion)," lanjutnya.

Dalam kasus ini, terseret nama Krisbayudi yang disebut Rahmat terlibat. Polisi pun menangkap Krisbayudi dan menjebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya. Namun PN Jakut membuktikan hal itu hanya bualan belaka sebab Rahmat pelaku tunggal dan pembunuh berdarah dingin. Krisbayudi pun bebas.

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads