Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Rahmat hanya divonis 15 tahun penjara. MA mengubahnya menjadi vonis mati jauh di atas tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup.
"Tidak ada alasan yang meringankan sedikitpun. Kasusnya pembunuhan berencana," kata sumber resmi detikcom di peradilan, (2/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan kasasi jaksa, mengadili sendiri menjatuhkan hukuman mati. Putusan bulat, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion)," lanjutnya.
Dalam kasus ini, terseret nama Krisbayudi yang disebut Rahmat terlibat. Polisi pun menangkap Krisbayudi dan menjebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya. Namun PN Jakut membuktikan hal itu hanya bualan belaka sebab Rahmat pelaku tunggal dan pembunuh berdarah dingin. Krisbayudi pun bebas.
(asp/fdn)