Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Rahmat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Mengabulkan kasasi jaksa, mengadili sendiri menjatuhkan hukuman mati," kata sumber resmi detikcom di peradilan, (1/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan bulat, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion)," paparnya.
Rahmat membunuh Hertati pada 14 Oktober 2011 dengan cara membekapnya hingga lemas. Kemudian menusuk perut Hartati dengan sebilah pisau. Anak Hertati, ER, juga dihabisi setelah melihat ibunya tewas.
Kedua mayat tersebut dibuang di 2 tempat terpisah yaitu di Jalan Kurnia, Gang D, Koja, Jakarta Utara dan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, setelah dimasukkan ke dalam koper dan kardus.
(asp/fdn)