"Inilah yang kita keberatan. Ini kan kasus kecil, seharusnya cukup sidang dengan acara cepat," kata kuasa hukum Abdul Rahim, Abdul Aziz, dari LBH Makassar saat berbincang dengan detikcom, Selasa (1/5/2013).
Kasus bermula saat Abdul Rahim dilaporkan menyerobot tanah itu namun di persidangan tidak terbukti. Lantas Abdul Rahim pun menempati tanah yang berlokasi di Jalan Landak Baru Lorong 1, Makassar, itu. Saat itu, di atas lahan 700 meter persegi itu terdapat sebuah pondasi ukuran 30x40 cm dan Abdul Rahim pun membongkarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugiannya berapa sih pondasi bekas itu?" bela Abdul Aziz.
Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan MA (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda. Dengan aturan itu, maka seharusnya cukup dikenakan pasal 407 KUHP dan disidang dengan sidang cepat dan hakim tunggal. Dalam aturan itu, ancaman pidana yang kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta maka disidang dengan acara cepat dan hakim tunggal.
"Seharusnya PN Makassar memperhatikan Perma tersebut dan mematuhinya," ujar Abdul Aziz.
Sidang akan dilanjutkan esok hari dengan agenda saksi yang meringankann.
"Kami juga akan menghadirkan saksi ahli teknis bangunan yang bisa mengukur seberapa nilai kerugian pondasi itu. Apakah lebih dari Rp 2,5 juta atau tidak," pungkas Abdul Aziz.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini