Mabes Polri Limpahkan Kasus Korupsi PLTP Karaha Bodas

Mabes Polri Limpahkan Kasus Korupsi PLTP Karaha Bodas

- detikNews
Rabu, 13 Okt 2004 12:11 WIB
Jakarta - Mabes Polri kini masih menunggu tanggapan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai berkas dugaan kasus korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) Karaha Bodas, Jawa Barat. Berkas tersebut sudah dilimpahkan pada 11 Oktober 2004 lalu."Anggota saya sudah mengirimkan berkas. Dan sekarang kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan apa harus dilengkapi atau sudah dianggap lengkap."Pernyataan tersebut disampaikan Direktur III Tipikor dan White Collar Crime Bareskrim Mabes Brigjen Indarto kepada detikcom di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2004).Dalam berkas tersebut, ditetapkan tiga orang tersangka, yakni Priyanto dan Syafei Sulaiman (keduanya mantan pegawai Pertamina) dan Robert Mc Kitchen, eks Vice President Karaha Bodas Company (KBC) asal Amerika Serikat yang melarikan diri. Dari hasil penyidikan diperkuat dengan hasil audit BPKP menyatakan telah terjadi mark up senilai Rp 50 miliar. Proyek PLTP Karaha Bodas merupakan salah satu proyek listrik swasta di Garut, Jawa Barat, yang dihentikan pemerintah pada saat krisis ekonomi. KBC kemudian meminta ganti rugi kepada Pertamina. KBC kemudian melayangkan gugatan melalui Arbitrase Internasional. Akhirnya Pertamina diharuskan membayar senilai US$ 261 juta. Namun, pemerintah menolak membayar ganti rugi tersebut karena diduga ada penggembungan nilai ganti rugi kehilangan keuntungan. Kini, tuntutan KBC sudah mencapai US$ 299 juta. Jumlah itu terdiri dari tuntutan atas investasi proyek sebesar US$ 111 juta, ganti rugi kehilangan keuntungan selama 30 tahun sebesar US$ 150 juta, ditambah bunga selama sengketa ini diperkarakan.Berdasarkan laporan yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KBC dinlai tidak jujur saat di lembaga arbitrase internasional ketika melaporkan investasi yang dilakukan di Indonesia. Bahkan berdasarkan penilaian independence appraisal dari Italia, nilai megaproyek itu ternyata tidak lebih dari US$ 50 juta. (ton/)


Berita Terkait