Diving Tanpa Izin Masuk RI, 32 WNA Ditangkap di Kepri

Diving Tanpa Izin Masuk RI, 32 WNA Ditangkap di Kepri

- detikNews
Rabu, 13 Okt 2004 11:55 WIB
Pekanbaru - Melihat panorama di bawah laut memang menyenangkan. Tapi karena melakukan diving di perairan Kepulauan Riau (Kepri) tanpa izin masuk Indonesia, 32 WNA ditangkap."Saat ini TNI AL bersama Imigrasi sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Semuanya masih ditahan di Lantamal (Pangkalan Utama TNI AL) Tanjung Pinang."Demikian kata Komandan Lantamal Tanjung Pinang Laksamana Pertama Abdul Malik Yusuf kepada detikcom melalui telepon, Rabu (13/10/2004).Dituturkan dia, 32 WNA itu ditangkap TNI AL di perairan Kepulauan Riau sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa 12 Oktober 2004. Mereka terdiri dari 21 warga Singapura, selebihnya warga Jerman, AS, dan Kanada.Mereka merupakan para turis yang menggunakan kapal pesiar dari Singapura yang ingin melihat panorama di bawah laut dengan melakukan kegiatan diving.Namun wilayah laut yang mereka masuki merupakan bagian dari negara Indonesia. Sedangkan mereka tidak punya izin masuk Indonesia. Kegiatan mereka kemudian dipergoki tim patroli TNI AL Kepri. (sss/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini