Dua Eks Pegawai Dinas Kebersihan DKI Jadi Tersangka Korupsi Toilet

Dua Eks Pegawai Dinas Kebersihan DKI Jadi Tersangka Korupsi Toilet

- detikNews
Rabu, 01 Mei 2013 17:57 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar, dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta. Tersangka tersebut merupakan mantan PNS Pemprov DKI.

"Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni, mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI berinisial LL selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berinisial A,"kata Kepuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Untung mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan nomor 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak korupsi dengan indikasi mark up (penggelembungan) dalam pengadaan tersebut," ujar Untung.

Untung menambahkan dalam pengadaan proyek tahun anggaran 2009 tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

(slm/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads