"Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni, mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI berinisial LL selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berinisial A,"kata Kepuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (1/5/2013).
Untung mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan nomor 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung menambahkan dalam pengadaan proyek tahun anggaran 2009 tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
(slm/gah)